Makassar,Centerinvestigasi.id 22 Juli 2026– Kebijakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya yang melakukan penagihan kepada pedagang Pasar Pusat Niaga Daya sejak tahun 2021 menuai keberatan dari para pedagang. Mereka menilai penagihan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas apabila dikaitkan dengan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kios, toko, dan ruko yang menurut perjanjian baru berakhir pada tahun 2023.
Sejumlah pedagang mempertanyakan alasan Perumda membebankan kewajiban pembayaran sejak tahun 2021, padahal pada periode tersebut hak penggunaan bangunan masih berlaku sesuai perjanjian yang mereka miliki.
Drs H Burhanuddin B,MA selaku Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar Niaga Daya mengatakan “Kalau HGB dan hak pemanfaatan kami baru berakhir pada tahun 2023, mengapa tagihan dihitung mulai tahun 2021? Dasar hukumnya apa?”.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena hingga kini masih terdapat pembahasan mengenai proses penyerahan aset Pasar Pusat Niaga Daya dari PT Kalla Inti Karsa (PT KIK) kepada Pemerintah Kota Makassar yang sebelumnya disebut mengalami berbagai kendala administratif dan penyelesaian hak serta kewajiban para pihak.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak memenuhi kewajiban yang sah menurut hukum. Namun mereka meminta agar setiap penagihan dilakukan berdasarkan ketentuan perjanjian, masa berlaku HGB, serta status pengelolaan pasar yang memiliki kepastian hukum.
Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Niaga Daya menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penagihan tersebut. Menurut asosiasi, seluruh kebijakan yang berdampak pada hak dan kewajiban pedagang harus didasarkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan keterbukaan.
Di sisi lain, Perumda Pasar Makassar Raya dalam berbagai kesempatan menyatakan sedang melakukan pembenahan tata kelola pasar dan penataan administrasi pengelolaan Pasar Pusat Niaga Daya melalui dialog dengan pedagang.
Hingga berita ini ditulis, para pedagang masih menunggu penjelasan resmi dari Perumda Pasar Makassar Raya mengenai dasar hukum penagihan yang dihitung sejak tahun 2021, sementara menurut mereka masa berlaku HGB baru berakhir pada tahun 2023.
Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang transparan dan berlandaskan hukum sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.



















