Takalar,CenterInvestigasi.Id.Pemerintah Kecamatan Pattallassang bersama tim gabungan kembali melaksanakan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, trotoar, dan bahu Jalan Manjalling Daeng Kawan, tepatnya di jalur menuju RSUD H. Pajonga Daeng Ngalle, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lurah Kalabbirang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta staf Kecamatan Pattallassang. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga kelancaran sistem drainase serta akses pejalan kaki.
Lurah Kalabbirang mengatakan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog bersama warga yang memiliki bangunan atau lapak di atas area drainase.
Pemerintah memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga fungsi ruang publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengutamakan pendekatan yang santun dan humanis. Warga diberikan kesempatan untuk membongkar dan mengevakuasi sendiri bangunan maupun lapak dagangannya,” ujar Lurah Kalabbirang.
Pemerintah Kelurahan Kalabbirang memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada para pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi dan memindahkan barang-barang mereka.
Apabila hingga 1 Agustus 2026 bangunan maupun barang dagangan belum dipindahkan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran atau penertiban secara paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Pattallassang berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan tersebut demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, serta bebas dari hambatan yang dapat mengganggu fungsi drainase dan fasilitas umum.
Pewarta: kardewa
Editor : Redaksi



















