Watansoppeng, CENTERINVESTIGASI.ID — Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi menindaklanjuti Surat Konfirmasi Nomor 107/RED-CI/DPP-SEPERNAS/VIII/2026 yang dilayangkan oleh media Centerinvestigasi.id bersama DPP-SEPERNAS terkait dugaan insiden pengusiran wartawan.
Dalam Siaran Pers tertulis yang ditandatangani oleh Juru Bicara PN Watansoppeng, Muhammad Yusril Yusuf, S.H. pada Kamis (6/8/2026), pihak PN Watansoppeng menegaskan tidak pernah memiliki kebijakan ataupun memberikan instruksi untuk mengusir wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Bukan Pengusiran, Melainkan Penertiban Ruang PTSP
Pihak PN Watansoppeng menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Selasa (4/8/2026) semata-mata merupakan langkah penertiban peruntukan area oleh petugas keamanan (security).
”Tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan hanyalah menertibkan peruntukan ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diperuntukkan bagi pengguna layanan,” terang Muhammad Yusril Yusuf dalam siaran pers resminya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Keputusan Dirjen Badilum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024, akses dan ruang tunggu di pengadilan dibagi menjadi dua area terpisah:
Ruang Tunggu PTSP:
Khusus diperuntukkan bagi masyarakat pengguna layanan administrasi/perizinan.
Ruang Tunggu Sidang:
Diperuntukkan bagi pengunjung persidangan, termasuk saksi, penasihat hukum, masyarakat umum, serta para wartawan/insan pers.
Tindakan petugas keamanan yang meminta beberapa orang berpindah area bertujuan melakukan manajemen arus pengunjung (flow management) agar pelayanan PTSP tetap tertib dan tidak terjadi penumpukan.
Komitmen Pelayanan Prima dan Pembinaan Internal
Mengenai adanya persepsi atau penyampaian petugas keamanan di lapangan yang dinilai kurang mencerminkan keramahan, pimpinan PN Watansoppeng memastikan telah melakukan langkah evaluasi internal.
”Pimpinan dan Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Watansoppeng telah melakukan evaluasi dan pembinaan kepada Petugas PTSP dan Tim Security agar terus memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan,” tulis Humas PN Watansoppeng.
PN Watansoppeng menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, serta kemitraan yang baik dengan insan pers, selama pelaksanaan kegiatan peliputan tetap mematuhi tata tertib dan SOP lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Perma Nomor 5 Tahun 2020.
Tanggapan Pemred Centerinvestigasi.id / Ketua II DPP-SEPERNAS
Menanggapi siaran pers tersebut, Pemimpin Redaksi Centerinvestigasi.id sekaligus Ketua II DPP-SEPERNAS, Rusmin, mengapresiasi kejelasan dan keterbukaan informasi yang diberikan oleh pihak PN Watansoppeng.
”Kami mengapresiasi langkah responsif Pimpinan dan Juru Bicara PN Watansoppeng yang telah memberikan clarification dan klarifikasi secara tertulis. Ini bukti komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan hubungan kemitraan yang profesional antara institusi peradilan dan insan pers,” pungkas Rusmin.



















