Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSIPENDIDIKAN - BUDAYA

Polres Soppeng Tangani Serius Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak, Delapan Tersangka Diamankan

66
×

Polres Soppeng Tangani Serius Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak, Delapan Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng,  CENTERINVESTIGASI.ID — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Soppeng. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Example 300×600

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhijarati Polres Soppeng, Rabu malam, 2 September 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Soppeng AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran personel Satreskrim dan sejumlah wartawan.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim IPTU Firman menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026.

Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan rangkaian kejadian yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Soppeng, termasuk di salah satu hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, uang tunai, delapan unit telepon seluler milik pelaku atau tersangka, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.

Penyidik selanjutnya menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sebagaimana pasal-pasal yang disampaikan dalam konferensi pers.

Kapolres: Perkara Anak Bukan Persoalan Biasa

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Soppeng.

Menurutnya, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami tidak ingin perkara seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika menyangkut anak, maka ada tanggung jawab besar untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukumnya berjalan dengan benar,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Di satu sisi kami harus tegas terhadap para pelaku, namun di sisi lain kami juga harus menjaga kepentingan dan perlindungan korban. Karena anak adalah kelompok yang harus kita lindungi bersama,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Privasi Korban

Kapolres juga mengingatkan masyarakat dan insan pers agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.

Hal tersebut penting untuk mencegah korban mengalami tekanan tambahan maupun dampak psikologis akibat pemberitaan dan penyebaran informasi mengenai perkara yang sedang ditangani.

“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru menambah beban yang harus ditanggung korban,” kata AKBP Hari Budiyanto.

Usai konferensi pers di Aula Tantya Sudhijarati, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama sejumlah wartawan di ruang kerja Kapolres Soppeng.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara jajaran Polres Soppeng dengan insan pers guna memastikan informasi terkait perkara dapat disampaikan secara akurat dan proporsional, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak.

Polres Soppeng memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak setiap pihak yang berdasarkan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana.

“Kita ingin hukum hadir memberikan keadilan, tetapi dalam prosesnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi perhatian,” pungkas Kapolres.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: ASHAREditor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *