Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESAEKONOMI & BISNISPOLITIK PEMERINTAHANTNI - POLRI

HASIL INVESTIGASI CENTERINVESTIGASI.ID: DUGAAN SETORAN Rp50 RIBU PER RIT MENGEMUKA DI AKTIVITAS TAMBANG C KECAMATAN MENDA

398
×

HASIL INVESTIGASI CENTERINVESTIGASI.ID: DUGAAN SETORAN Rp50 RIBU PER RIT MENGEMUKA DI AKTIVITAS TAMBANG C KECAMATAN MENDA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA, CenterInvestigasi.id — Aktivitas pertambangan material yang diduga merupakan kegiatan tambang C di wilayah Kecamatan Menda, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan Tim Investigasi CenterInvestigasi.id.

Sorotan tersebut bukan semata-mata terkait aktivitas pengambilan dan pengangkutan material, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan, dokumen perizinan, kesesuaian lokasi, aspek lingkungan, serta informasi mengenai dugaan adanya setoran Rp50.000 setiap rit.

Example 300×600

Pada 10 September 2026, Tim Investigasi CenterInvestigasi.id turun langsung melakukan penelusuran di lapangan. Tim mengamati aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan tambang dan pengangkutan material sekaligus menggali informasi dari sumber-sumber yang mengetahui aktivitas tersebut.

Dari hasil penelusuran, Tim memperoleh keterangan dari salah satu sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan sumber.

Sumber tersebut menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan setoran sebesar Rp50.000 setiap rit yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan material kepada pihak tertentu yang dalam keterangan sumber disebut sebagai oknum aparat penegak hukum (APH).

Informasi tersebut menjadi perhatian serius Tim Investigasi dan akan didalami melalui proses konfirmasi serta verifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Rp50 RIBU PER RIT, SIAPA PENERIMANYA?

Apabila informasi tersebut benar, muncul sejumlah pertanyaan yang patut mendapatkan jawaban secara terbuka.

Siapa yang menerima uang Rp50.000 setiap rit tersebut?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Apa dasar pembayaran tersebut?

Apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan resmi atau pembayaran di luar mekanisme resmi?

Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Namun CenterInvestigasi.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber yang harus diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

TIM INVESTIGASI AKAN KONFIRMASI PIHAK YANG DISEBUT

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, Tim Investigasi CenterInvestigasi.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber sebagai pihak yang diduga menerima setoran Rp50.000 per rit.

Konfirmasi akan diarahkan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai:

– Apakah benar terdapat pembayaran Rp50.000 setiap rit;
– Siapa pihak yang melakukan pembayaran;
– Kepada siapa pembayaran tersebut diberikan;
– Apa dasar atau alasan pembayaran;
– Apakah terdapat bukti pembayaran atau catatan transaksi;
– Apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan resmi;
– Dan untuk kepentingan apa pembayaran tersebut dilakukan.

Tim Investigasi juga akan meminta klarifikasi dari pelaku usaha, pihak pengangkut material, APH terkait, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu sumber.

Pihak yang disebut dalam keterangan sumber tidak serta-merta dianggap sebagai penerima setoran. CenterInvestigasi.id akan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk memberikan penjelasan sebelum mengambil kesimpulan dalam pemberitaan lanjutan.

LEGALITAS TAMBANG JUGA MENJADI PERTANYAAN

Di luar informasi mengenai dugaan setoran, Tim Investigasi juga mendalami aspek legalitas kegiatan pertambangan material di wilayah tersebut.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain status perizinan usaha, kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan, legalitas pengambilan material, aktivitas pengangkutan, serta kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Tim juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika seluruh dokumen dan izin telah terpenuhi, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT JUGA PERLU DIPERIKSA

Aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan keuntungan usaha, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Karena itu, Tim Investigasi mendorong pemeriksaan terhadap dampak kegiatan terhadap kondisi lingkungan, jalan yang digunakan kendaraan pengangkut material, debu, kebisingan, drainase, keselamatan masyarakat, serta kondisi wilayah sekitar lokasi kegiatan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

APH DIMINTA TERBUKA

Munculnya informasi mengenai dugaan setoran Rp50.000 setiap rit juga menjadi alasan bagi APH dan instansi terkait untuk memberikan perhatian.

CenterInvestigasi.id tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

Namun apabila terdapat informasi mengenai dugaan pembayaran kepada oknum aparat, maka informasi tersebut patut diverifikasi agar terang dan tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat.

Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang merasa disebut memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan klarifikasi.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pembayaran atau pungutan kepada oknum tertentu tanpa dasar hukum, maka persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

INVESTIGASI BELUM BERHENTI

Tim Investigasi CenterInvestigasi.id menegaskan bahwa penelusuran pada 10 September 2026 merupakan bagian dari proses investigasi yang masih berjalan.

Tim selanjutnya akan melakukan konfirmasi, verifikasi, penelusuran informasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk menggali keterangan mengenai dugaan setoran Rp50.000 setiap rit.

Hasil konfirmasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan CenterInvestigasi.id, sehingga publik dapat mengetahui informasi dari berbagai sisi.

CenterInvestigasi.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pelaku usaha, pihak yang disebut dalam informasi sumber, APH, pemerintah daerah, maupun instansi terkait.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip cover both sides.

Tim Investigasi CenterInvestigasi.id akan terus mengawal persoalan ini hingga informasi mengenai aktivitas tambang, legalitas usaha, aspek lingkungan, serta dugaan setoran Rp50.000 per rit memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

TIM INVESTIGASI CENTERINVESTIGASI.ID

Cari Fakta — Uji Data — Konfirmasi — Beritakan Berimbang.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: TeamEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *