KOLAKA, CenterInvestigasi.id — Perubahan aliran sungai di Dusun Lasao, Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mulai berdampak terhadap lahan masyarakat yang berada di sekitar aliran air.
Hasil penelusuran di lokasi pada Jari minggu tanggal 13 September 2026 menunjukkan adanya bagian tepi sungai yang mengalami pengikisan. Pada sejumlah titik, arah aliran air telah bergeser dan masuk ke bagian lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Perubahan tersebut membuat sebagian area lahan warga berada semakin dekat dengan aliran air. Kondisi di lapangan juga memperlihatkan adanya bagian lahan yang terdampak oleh gerusan aliran sungai.
Menurut keterangan warga yang ditemui langsung di lokasi, kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Keluhan mengenai perubahan aliran sungai dan dampaknya terhadap lahan masyarakat disebut telah beberapa kali disampaikan melalui pemerintahan desa.
Penyampaian keluhan, menurut keterangan tersebut, dilakukan melalui Kepala Dusun dan juga dalam forum pertemuan desa, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Warga menyampaikan laporan tersebut agar kondisi yang terjadi di lapangan diketahui pemerintah dan dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan yang dimiliki masing-masing tingkatan pemerintahan.
Persoalan Sungai Memiliki Kewenangan Teknis yang Berjenjang
Penanganan perubahan aliran sungai tidak serta-merta menjadi kewenangan pemerintah desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, serta pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan sungai dilaksanakan oleh pemerintah sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada wilayah sungai.
Dengan demikian, penanganan terhadap perubahan aliran, pengikisan tebing, maupun pengendalian daya rusak air perlu ditentukan berdasarkan status sungai, wilayah sungai, serta kewenangan instansi yang menangani.
Posisi Pemerintah Desa dalam Laporan Masyarakat Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas, kewajiban, kewenangan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Masyarakat desa juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan UU Desa saat ini juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mengatur antara lain kewenangan desa, pemerintahan desa, pembangunan desa, kerja sama desa, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Dalam konteks persoalan di Lasao, ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pemerintahan desa dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai ruang kewenangannya. Apabila penanganan teknis berada pada instansi lain, persoalan tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme koordinasi sesuai kewenangan.
Keluhan Warga dan Kondisi yang Terlihat di Lapangan Keterangan mengenai telah disampaikannya keluhan kepada pemerintah desa merupakan informasi yang bersumber dari warga yang ditemui langsung di lokasi.
Sementara itu, kondisi perubahan aliran dan dampaknya terhadap lahan merupakan bagian yang terlihat dalam penelusuran lapangan.
Dua hal tersebut menjadi bagian yang berbeda: kondisi fisik sungai dapat diamati di lokasi, sedangkan riwayat penyampaian keluhan merupakan keterangan warga yang masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa.
Hingga rilis ini disusun, CenterInvestigasi.id belum memperoleh penjelasan langsung dari Pemerintah Desa Lana mengenai waktu penerimaan laporan, hasil peninjauan lapangan, langkah yang telah dilakukan, maupun koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, atau instansi teknis yang berwenang.
Penanganan Jangka Panjang Memerlukan Pemeriksaan Teknis Perubahan aliran sungai dan pengikisan lahan merupakan kondisi yang berkaitan dengan dinamika aliran air. Penentuan penyebab, tingkat dampak, serta bentuk penanganan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui kondisi sungai, arah perubahan aliran, bagian lahan yang terdampak, serta bentuk penanganan yang sesuai dengan status dan kewenangan pengelolaan sungai.
Dalam posisi tersebut, pemerintah desa dapat menjadi bagian dari jalur penyampaian informasi masyarakat, sementara penanganan teknis dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Fakta yang Masih Menunggu Konfirmasi
Sejauh penelusuran yang dilakukan, terdapat tiga hal yang dapat dipisahkan secara jelas.
Pertama, perubahan aliran dan pengikisan pada sejumlah bagian sungai terlihat di lokasi.
Kedua, warga menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut melalui pemerintahan desa dan forum desa.
Ketiga, belum diperoleh keterangan resmi mengenai bentuk tindak lanjut pemerintah desa dan koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Atas dasar itu, CenterInvestigasi.id tidak menarik kesimpulan bahwa telah terjadi kelalaian, pelanggaran, ataupun kesalahan hukum oleh pihak tertentu.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai riwayat laporan warga, hasil verifikasi lapangan, kewenangan penanganan, langkah koordinasi, serta rencana penanganan apabila kondisi tersebut telah masuk dalam pendataan pemerintah.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat yang ditemui langsung di lokasi. Identitas sumber masyarakat tidak dipublikasikan.
Catatan Redaksi :
CenterInvestigasi.id tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun data pendukung sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta/Editor : Andi taweng




















