Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Mantan Polisi di Samarinda

1285
×

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Mantan Polisi di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda, Centerinvestigasi.id – Advokat dan Konsultan Hukum Jifffry V.W. Umboh, SH & Associates, pada 10 Desember 2024, melayangkan laporan tertulis kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda. Laporan ini terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dialami klien mereka, Muhammad Lutfi.

Kuasa hukum melaporkan H. Sigit Suroso, seorang mantan pensiunan polisi, yang beralamat di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, atas dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi yang terjadi di Kelurahan Sempaja Utara, Batu Cermin, RT 007. Dalam laporan tersebut, H. Sigit diduga melakukan tindakan yang melibatkan intimidasi, konspirasi, serta manipulasi data terkait penguasaan tanah. Kamis (12/12).

Example 300×600

Kronologi Kasus
Kuasa hukum menyebut bahwa insiden bermula ketika H. Sigit memasuki area tanah milik klien tanpa izin, mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Saat diminta dokumen kepemilikan yang sah, H. Sigit tidak dapat menunjukkan bukti kuat.

Dugaan lainnya adalah intimidasi terhadap klien dengan ancaman dan tekanan psikologis untuk memaksa pengakuan. Tindakan ini juga melibatkan pihak lain yang diduga turut serta dalam upaya menguasai tanah secara melawan hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan tersebut, H. Sigit beserta pihak-pihak lain diduga melanggar beberapa pasal KUHP, yaitu:

Pasal 310: Pencemaran nama baik.

Pasal 311: Penghinaan yang merugikan kehormatan seseorang.

Pasal 385: Penyerobotan tanah.

Pasal 406: Pengrusakan aset milik orang lain.

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan perlindungan hukum bagi klien mereka. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut yang dialami oleh korban.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum perdata maupun pidana jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *