Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

PLN Sulawesi Tenggara dan PT CNI Belum Memberikan Jawaban atas Konfirmasi Media

831
×

PLN Sulawesi Tenggara dan PT CNI Belum Memberikan Jawaban atas Konfirmasi Media

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id. 9 Maret 2025 – Pihak PLN Pusat Sulawesi Tenggara dan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas empat poin konfirmasi yang diajukan oleh Media Center Investigasi terkait dugaan perusakan tanaman milik warga di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Sebelumnya, PLN Kecamatan Wolo telah menegaskan bahwa proyek pemasangan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di area PT CNI bukan merupakan tanggung jawab PLN, melainkan berada di ranah PT CNI.

Example 300×600

Namun, saat Media Center Investigasi kembali mempertanyakan empat poin utama dalam konfirmasi lanjutan, semua pihak yang dikonfirmasi tetap diam dan tidak memberikan respons lebih lanjut.

Empat Poin Konfirmasi yang Masih Belum Terjawab

  1. Klarifikasi pihak PLN dan PT CNI mengenai dugaan perusakan tanaman yang dilaporkan warga.
  2. Penjelasan mengenai tanggung jawab hukum dalam proyek pemasangan jaringan tegangan tinggi di wilayah tersebut.
  3. Mekanisme kompensasi bagi warga yang lahannya terdampak.
  4. Tindakan yang akan diambil oleh PLN dan PT CNI untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil.

Hingga saat ini, tidak ada tanggapan resmi dari pihak PLN Pusat Sulawesi Tenggara maupun PT CNI atas konfirmasi yang telah diajukan.

Mediasi Berlanjut, Warga Menuntut Kepastian

Camat Wolo, Ilham, S.STP., M.Si., sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terkait permasalahan ini.

“Jika tidak ada titik temu dalam mediasi, maka jalur hukum bisa menjadi opsi terakhir,” ujar Ilham.

Sementara itu, warga yang terdampak masih berharap adanya penyelesaian yang transparan dan adil.

Hak Masyarakat atas Informasi dan Transparansi Publik

Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, Media Center Investigasi menekankan bahwa transparansi dari pihak terkait sangat penting, sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik dan perusahaan swasta yang terlibat dalam pelayanan publik untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak pers dalam memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang benar dan berimbang.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban setiap penyelenggara layanan publik untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, Centerinvestigasi.id masih terus menunggu tanggapan resmi dari PLN Pusat Sulawesi Tenggara dan PT CNI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.

Pewarta: Tim
Editor: (Redaksi | Centerinvestigasi.id)

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *