Watansopppeng, Centerinvestigasi.id – MEDIASI sengketa lahan antara dua warga di Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat (15/05/2025), akhirnya membuahkan kesepakatan penting: pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilakukan, dan seluruh biaya ditanggung masing-masing pihak.

Proses mediasi ini difasilitasi oleh Lurah Lemba, Sofyan Massaire, SE, dan disaksikan langsung oleh Babinsa, Babinkamtibmas, LSM DPD-BPPI Kabupaten Soppeng, serta Tim Media Center Investigasi (MCI).
“Kami dari kelurahan hanya memfasilitasi. Surat penyampaian untuk pengukuran ulang akan segera dikirim. Setelah hasil dari BPN keluar, barulah dilakukan pemanggilan ulang untuk menetapkan keputusan berdasarkan data resmi,” jelas Lurah Sofyan Massaire, SE.

Dalam proses tersebut, pihak B diwakili oleh inisial AY, sementara pihak A berinisial AM, yang sebelumnya sempat dikunjungi oleh salah satu LSM untuk permintaan klarifikasi terkait sengketa tersebut.
AY menyatakan kesiapannya menerima hasil apapun dari pengukuran ulang, termasuk jika harus membongkar bangunan apabila hasilnya menyatakan tanah tersebut bukan hak miliknya. “Kami siap dibongkar jika hasil menyatakan lahan itu bukan milik kami,” ucap AY.
Sementara itu, pihak AM belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap mereka apabila hasil pengukuran tidak berpihak padanya.

Ketua LSM DPD-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai kontrol sosial. “Kami tidak membela siapa pun. Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil. Maka kami minta kedua pihak menunjukkan bukti kepemilikannya,” tegasnya.
Kedua belah pihak kemudian memperlihatkan dokumen bukti hak milik masing-masing di hadapan Lurah, aparat keamanan, serta perwakilan LSM dan Media Center Investigasi.

Mediasi ditutup dengan kesepakatan bahwa pengukuran ulang akan segera dilaksanakan oleh pihak BPN, dan pembiayaan akan ditanggung masing-masing pihak tanpa saling membebani.
(Redaksi | MCI – Centerinvestigasi.id)



















