Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — SETELAH tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi tingkat desa, sengketa lahan di Dusun Padali, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Perkara tersebut diajukan oleh Nurhayati, selaku pihak penggugat, bersama saudaranya Nurpada, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum Beddu Salang. Keduanya hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Selasa, 18 November 2025.
Sementara itu, pihak tergugat berinisial SFI, yang berdasarkan berkas perkara merupakan anak dari almarhumah Ikaya, tidak hadir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan oleh pengadilan pada Selasa, 18 November 2025. Tidak hadirnya tergugat pada pemanggilan pertama telah dicatat oleh majelis hakim dalam agenda persidangan.
Sengketa ini sebelumnya telah melalui tiga kali mediasi di tingkat Pemerintah Desa Tellulimpoe. Namun, pihak tergugat tidak pernah menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga proses musyawarah tidak dapat dilanjutkan.
Pemerintah Desa Tellulimpoe kemudian meneruskan permasalahan ke jalur hukum sesuai permintaan pihak pengadu.
Pengadilan Negeri Watansoppeng dijadwalkan kembali memanggil kedua belah pihak untuk sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam administrasi persidangan.
Pewarta: Tim Investigasi
Editor: Min



















