Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Lahan Perkebunan Dirusak dan Dirubah Jadi Lahan Persawahan

1429
×

Lahan Perkebunan Dirusak dan Dirubah Jadi Lahan Persawahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Barru, Centerinvestigasi.id – Terkait jual beli tanah dengan kwitansi, hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Hal itu merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1457 KUH Perdata. Intinya, beleid tersebut menyebut bahwa bukti kwitansi dalam transaksi jual beli tanah tetaplah sah.

Hal demikian dialami oleh Nurbia Binti Tuo, dimana lahan tersebut sudah dibelinya dari Latok Rippa. pada 29 September 1993 berdasarkan kwitansi, dengan luas lahan Kurang lebih 1 Hektar dan terdapat tanaman diatasnya termasuk pohon jeruk, mangga dan lainnya, yang terletak, di Dusun Labaka, Desa Bulo Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, ( Sulsel ).

Example 300×600

Lahan tersebut diduga dirusak Laki-laki inisial TR diduga mereka sudah membangun rumah diatas lahan tersebut, dan sudah merubah lahan perkebunan menjadi persawahan, tanpa seijin pemilik lahan Nurbia.

Hal tersebut dikehui bahwa lahan miliknya sudah diambil orang, dari salahsatu, warga yang tidak dipublikasikan namanya , mengatakan bahwa lahannya sudah dikuasai oleh orang lain. Mendengar hal tersebut Maka Nurbia menguasakan kepada Anaknya untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan tanahnya, yang dibeli sama Latok Rippa.

Yusuf Nurdin mendapatkan Kuasa dari ibunya yang diketuai dan disaksikan oleh Saudaranya yakni;
Herlina Nurdin, Darma Tasia,dan Muh. Firman.

Terkait hal itu Maka Yusuf sebagai penerima Kuasa dari Nurbia, untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan tanahnya yang diduga dikuasai oleh pihak lain, hal itu sudah disampaikan ke pihak Desa Bolo – Bulo untuk dipertemukan atas dasar apa dia pakai sehingga bisa merubah lahan atas nama milik orang tuanya, pada Senin 13 mei 2024. terbitlah surat panggilan dari Kepala Desa ( Kades ) untuk mempesilitasi kedua belah pihak, namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pada selasa ( 14/05 ) yang bertempat di kantor Desa Bulo – Bulo.
Menurut Kepala Desa ( Kades Bulo- Bulo, bahwa pihaknya sudah memfasilitasi kedua belah pihak, namun belum ada kesepakatan antara keduanya. Kami sudah fasilitasi Kedua belah pihak, namun belum ada titik temu antara keduanya.” Ungkap Kades.

Karena tidak ada titik temu sehingga Yusuf berupaya untuk melakukan langkah hukum, untuk mengadukan ke Polsek ( Polisi Sektor ) Pujananting.

Menurut Yusuf bahwa dirinya akan mengadukan hal ini ke pihak Polsek. “Saya akan mengadukan, hal ini kepolsek Pujananting,”akunya.

Definisi pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *