Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.

Namun kali ini SPPT atas nama Nahari dengan Nop-73.12.060.093.024-0049.0 ditahan oleh Kepala Dusun (Kadus) Risno. R., di Kantor Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Kamis (08/08).

Menurut Nari selaku Korban, bahwa dirinya pernah datang di Kantor Desa untuk mengambil SPPT miliknya, dengan tujuan untuk membayar pajak ke Negara, tapi Kadus tidak memberinya, Saya heran, ada apa gerangan?.” Ucap korban dengan nada yang kecewa.
Lanjut Korban menjelaskan, dirinya merasa diintimidasi oleh Kadus, apa benar mereka punya hak untuk menahan SPPT milik saya, ini diduga dihalangi untuk membayar pajak ke Negara, padahal pajak tersebut sudah bertahun tahun saya bayar pak.” Ucapnya lirih.
Terkait hal itu menurut Risno, selaku Kepala Dusun, Bahwa pihaknya menahan SPPT milik Nahari, dengan alasan status perkara. “Kami cuma mengamankan saja Pak bukan menahan,” ucap Kadus.
Lanjut dia memaparkan bahwa dirinya melakukan ini bukan intimidasi, tapi cuma sekedar mengamankan saja, karena ini masuk status perkara.” Tutupnya.



















