Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMSUARA RAKYAT

Rustam Mattola Pertahankan Lahan, Dilaporkan PT CNI: Warga dan Aktivis Soroti Dugaan Kriminalisasi

2387
×

Rustam Mattola Pertahankan Lahan, Dilaporkan PT CNI: Warga dan Aktivis Soroti Dugaan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka, Centerinvestigasi.id – 29 Mei 2025

SEORANG warga Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rustam Mattola, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Laporan itu muncul setelah Rustam mempertahankan sebidang lahan yang diklaim sebagai milik pribadinya, dan telah digarap secara turun-temurun oleh keluarganya.

Example 300×600

Menurut keterangan keluarga, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sejak puluhan tahun silam dan belum pernah diperjualbelikan atau diserahkan kepada pihak lain.

“Saya tidak merasa melanggar hukum. Saya hanya mempertahankan tanah yang telah saya kelola dan tinggali sejak lama bersama keluarga,” kata Rustam Mattola kepada Centerinvestigasi.id, Kamis (29/5/2025).

Pihak keluarga menilai pelaporan ini sebagai bentuk tekanan terhadap warga agar melepaskan lahannya kepada perusahaan. Mereka menyebut Rustam tengah menghadapi proses hukum karena mempertahankan hak atas tanah yang diyakini sebagai miliknya secara sah.

Beberapa organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan turut menyatakan keprihatinan terhadap kasus ini. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak terburu-buru memproses laporan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.

> “Kasus ini mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia, di mana izin usaha pertambangan tumpang tindih dengan klaim dan penguasaan lahan oleh warga. Kami khawatir ini bagian dari pola kriminalisasi terhadap masyarakat adat atau petani lokal,” ujar seorang aktivis lingkungan di Kolaka yang enggan disebut namanya.

Persoalan lahan antara warga dan perusahaan tambang seperti ini kerap kali mencuat karena adanya perbedaan dasar hukum antara penguasaan secara adat atau turun-temurun, dan kepemilikan izin formal oleh korporasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan terhadap Rustam Mattola. Tim redaksi telah berupaya menghubungi manajemen perusahaan melalui sambungan telepon dan surat elektronik untuk mendapatkan klarifikasi.

Kasus ini kini mendapat perhatian publik dan tengah dipantau oleh berbagai kalangan, termasuk jaringan advokasi keadilan agraria di Sulawesi Tenggara.

Pewarta : Tim
Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *