Kolaka,Centerinvestigasi.id -16 November 2025 , Dari total 14 desa/kelurahan di Kecamatan Wolo, ditemukan sejumlah dugaan kuat mengenai tumpang tindih kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan dengan anggaran pemerintah desa/kelurahan.
Dalam hasil pantauan lapangan yang dilakukan Tim CenterInvestigasi.id, ditemukan pula kegiatan rehabilitasi dan pembangunan fisik yang tidak memiliki papan informasi kegiatan serta Prasasti sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa program tersebut tidak transparan dan berpotensi menggunakan sumber anggaran ganda, baik dari APBDes/APBD maupun CSR–PPM perusahaan.
Temuan tersebut diungkapkan oleh MALLAPIAN salah satu tokoh Pemuda Di kec Wolo , saat ditemui dalam giat monitoring yang dilakukan tim investigasi.
Menurut MALLAPIAN ,minimnya kontrol dan koordinasi antara pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat membuat beberapa program CSR–PPM tidak tepat sasaran bahkan mengulang pekerjaan yang sejatinya telah dibiayai oleh keuangan negara/daerah.
“Inilah pentingnya kehadiran Komite CSR di Kecamatan Wolo sebagai lembaga kontrol,” tegas Mallapian, Ia menambahkan bahwa Komite CSR sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap program perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, tidak tumpang tindih, serta meminimalkan potensi kecurangan atau penyimpangan.
Menurut MALLAPIAN, keberadaan Komite CSR akan memperkuat transparansi pelaksanaan kegiatan,memastikan adanya sinkronisasi data,menjamin bahwa setiap kegiatan memiliki papan informasi serta prasasti mencegah benturan kepentingan antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Selain kegiatan tanpa papan informasi, ditemukan pula adanya proyek yang diduga menggunakan nomenklatur berbeda tetapi objek pekerjaan yang sama, sehingga memunculkan dugaan adanya duplikasi anggaran antara CSR–PPM dan APBDes.
Tim CenterInvestigasi.id akan melanjutkan pendalaman data serta meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pemerintah desa guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Pewarta : Andi Taweng
Editor : Min



















