Soppeng, Centerinvestigasi.id — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, angkat bicara terkait beredarnya informasi viral mengenai dugaan aktivitas penyadapan getah pinus di suatu wilayah.
Rusmin menegaskan bahwa langkah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sejatinya merupakan kewajiban, bukan prestasi.
“Kalau pihak KPH sekarang berjanji akan menindaklanjuti, itu memang sudah menjadi tugas mereka. Bukan karena viral baru bergerak. Ini yang perlu diluruskan,” tegas Rusmin. Jumat (27/03).
Ia secara terbuka mempertanyakan lambannya respon yang ditunjukkan pihak terkait, yang dinilai baru bergerak setelah menjadi sorotan publik.
“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa harus menunggu viral dulu baru ada tindakan? Selama ini ke mana fungsi pengawasan mereka? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan hutan seharusnya dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, bukan bersifat reaktif.
“Pengawasan itu melekat dalam tugas mereka. Kalau setiap persoalan harus viral dulu baru ditindak, maka patut diduga ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Rusmin menegaskan, LSM-BPPI Kabupaten Soppeng akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong penegakan hukum. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat dibiarkan begitu saja,” tutupnya.
Pewarta/ Edito : Min



















