Soppeng, Centerinvestigasi.id, 24 April 2026 – Meski batas waktu tanggapan telah terlampaui, pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Soppeng akhirnya memberikan respon awal terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Media Centerinvestigasi.id mengenai status lahan Kebun Desa Botto.
Sebelumnya, surat permohonan konfirmasi dengan Nomor: 094/MCI-KONF/SPG/IV/2026 telah diantar langsung oleh Tim Investigasi Media Centerinvestigasi.id pada Jumat (17/04/2026) dan diterima secara resmi oleh pihak BPN.
Namun hingga melewati batas waktu yang diberikan, belum ada jawaban tertulis yang disampaikan kepada redaksi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Watansoppeng memberikan keterangan singkat kepada Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, pada Selasa (21/04/2026).“Assww Pak Rusmin, terkait surat kita ini, sementara disiapkan balasan suratnya oleh Bu Kasi… Tks pak,” demikian pesan yang disampaikan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak BPN tengah memproses jawaban resmi, meskipun belum disampaikan secara tertulis hingga saat ini.
Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya respon tersebut, namun berharap agar jawaban resmi dapat segera diberikan secara tertulis.
“Kami menghargai adanya komunikasi dari pihak BPN, namun yang kami butuhkan adalah jawaban resmi secara tertulis agar dapat menjadi dasar informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rusmin.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan dari pihak BPN sangat penting, mengingat instansi tersebut memiliki kewenangan dalam memastikan keabsahan data sertifikat, termasuk titik koordinat, batas lahan, serta riwayat administrasi pertanahan.
“Peran BPN sangat krusial dalam memastikan apakah data administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, kami berharap jawaban resmi segera diberikan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan status aset, pihak BPKAD Kabupaten Soppeng sebelumnya telah memberikan jawaban bahwa lahan Kebun Desa Botto tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan tidak pernah dilakukan pelepasan hak.
Media Centerinvestigasi.id menegaskan akan terus menunggu jawaban resmi dari pihak BPN Kabupaten Soppeng guna melengkapi informasi secara utuh dan berimbang dalam pemberitaan.
Pewarta/Editor : Min



















