CENTERINVESTIGASI.ID — MAKASSAR | 1 Agustus 2026. Polemik penetapan Penjabat Imam Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang memicu petisi penolakan dari 68
tokoh warga, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kelurahan.

Merespons konfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (30/07/2026), Lurah Banta-Bantaeng, Anselmus, memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengusulan calon imam di tingkat kelurahan. Lurah menegaskan bahwa seluruh proses di tingkat bawah telah dilaksanakan sesuai aturan dan berkas usulan sudah diserahkan ke tingkat kota.
”Izin klarifikasi bahwa seleksi imam kelurahan sudah selesai dan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada sesuai ketentuan dari surat permintaan calon imam kelurahan, mulai dari musyawarah tokoh masyarakat dan dari hasil musyawarah dibuatkan usulan ke Kesra Kota Makassar.
Selanjutnya kewenangan Kesra Pak kalau soal seleksi,” terang Lurah Banta-Bantaeng.
Terkait pengusulan nama calon meskipun salah satu calon meraih suara terbanyak dalam musyawarah warga, Lurah menjelaskan bahwa pihak kelurahan pada prinsipnya mengusulkan semua nama dari hasil musyawarah selama tidak melebihi kuota 3 nama.
“Makanya kami usulkan semua, baik yang sedikit dan banyak suaranya selama tidak melebihi 3 calon imam kelurahan. Saya merujuk hasil musyawarah terakhir Pak sesuai regulasi dan permintaan calon dari Kesra,” tambahnya.
Pernyataan Lurah Banta-Bantaeng tersebut memperjelas alur birokrasi, di mana keputusan akhir penetapan kelulusan calon imam sepenuhnya berada di bawah penentuan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar.
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi Centerinvestigasi.id melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Hak Jawab Resmi Nomor: 096/CI/KNF/VII/2026 bertanggal 27 Juli 2026 serta komunikasi via pesan WhatsApp kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, H. Syarif.
Dalam komunikasi singkat via pesan WhatsApp, Kabag Kesra sempat mengarahkan agar konfirmasi dilakukan secara langsung di kantornya (“Bisa ke kantor mki, klo ada waktu ta”). Namun, mengingat keterbatasan jarak domisili redaksi serta keterikatan tenggat waktu (deadline) penerbitan berita pada 29 Juli 2026, redaksi memohon agar tanggapan atas substansi surat dapat disampaikan secara tertulis melalui pesan WhatsApp.
Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pihak Bagian Kesra Setda Kota Makassar belum memberikan jawaban atau klarifikasi tertulis mengenai kriteria serta dasar pertimbangan penetapan kelulusan calon yang menuai polemik tersebut. (Red)
( Bersambung ke Seri III )

















