Watansoppeng, CENTERINVESTIGASI.ID — Insiden dugaan pengusiran terhadap tiga orang wartawan oleh oknum petugas keamanan (security) di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Jalan Kemakmuran, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (5/8/2026), menuai sorotan tajam dari kalangan organisasi pers.
Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) sekaligus Pemimpin Redaksi Centerinvestigasi.id, Rusmin, angkat bicara dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut di lingkungan lembaga peradilan.
Menurut Rusmin, tindakan yang berdampak pada penghalangan atau pengusiran insan pers dalam menjalankan tugas kemitraan dan keterbukaan informasi publik seharusnya tidak perlu terjadi.
”Kami sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. Mengapa hal seperti ini bisa sampai terjadi di area publik pengadilan? Insan pers bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan bertujuan menyajikan informasi kepada publik,” tegas Rusmin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Sebagai tindakan terukur dan bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta asas keberimbangan berita (cover both sides), pihak Redaksi Centerinvestigasi.id bersama DPP-SEPERNAS dipastikan akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pimpinan dan Humas PN Watansoppeng pada hari Kamis (6/8/2026).
Langkah Konfirmasi dan Tabayyun
Penyampaian surat resmi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait kronologi, pertimbangan SOP keamanan, serta posisi PN Watansoppeng atas insiden yang dialami oleh ketiga wartawan di ruang tunggu instansi peradilan tersebut.
”Hari Kamis besok kami secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Watansoppeng. Kami ingin mendengarkan penjelasan langsung dan jawaban resmi dari pihak pengadilan agar duduk perkaranya terang benderang,” tambah Rusmin.
Pihak Redaksi Centerinvestigasi.id berharap Pimpinan PN Watansoppeng dapat merespons langkah konfirmasi ini dengan baik demi terjalinnya sinergi yang harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers di Kabupaten Soppeng.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Centerinvestigasi.id sedang menyiapkan pengiriman Surat Konfirmasi Resmi kepada Pimpinan/Humas Pengadilan Negeri Watansoppeng. Hak jawab, tanggapan, serta klarifikasi resmi dari pihak PN Watansoppeng akan dimuat secara utuh pada pemberitaan selanjutnya. (Red)



















