Kolaka, centerinvestigasi.id – Gemerlap lampu dan hiruk pikuk
hiburan di Pasar Malam Lapangan Ulu Wolo yang telah berlangsung hampir tiga pekan, kini tak lagi sekadar menjadi ruang rekreasi masyarakat. Di balik keramaian tersebut, muncul dugaan serius adanya praktik perjudian yang disamarkan dalam bentuk permainan hiburan.
Temuan ini bukan sekadar isu liar. Tim investigasi yang turun langsung pada Sabtu malam, 25 April 2026, bersama Koordinator Nasional Media Centerinvestigasi.id, Andi Taweng, mendapati indikasi kuat bahwa sejumlah wahana permainan tidak murni bersifat hiburan. Pola permainan, alur transaksi, hingga mekanisme hadiah mengarah pada praktik taruhan terselubung yang berpotensi melanggar hukum.
Sejumlah pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku adanya sistem permainan yang menuntut pengeluaran berulang dengan iming-iming keuntungan—pola yang lazim ditemukan dalam praktik perjudian terselubung. Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi.
Tim investigasi juga sempat berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu pelaksana kegiatan di lokasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelaksana menyarankan agar tim menghubungi penanggung jawab utama kegiatan dan bahkan memberikan nomor telepon yang bersangkutan. Namun, ketika upaya konfirmasi dilakukan, nomor tersebut tidak dapat dihubungi karena dalam kondisi tidak aktif. Situasi ini semakin menambah tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pihak penyelenggara.
Lebih mengkhawatirkan, kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberi ruang hingga aktivitas ini dapat berjalan leluasa?
Dalam sistem perizinan, setiap kegiatan keramaian wajib melalui proses yang jelas dan terukur. Namun, informasi yang dihimpun mengarah pada dugaan adanya komunikasi non-formal oleh oknum tertentu yang diduga memiliki akses dalam proses penerbitan izin. Dugaan ini membuka kemungkinan adanya celah dalam tata kelola perizinan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Sorotan publik semakin tajam ketika di lokasi terlihat kehadiran aparat keamanan. Alih-alih memberikan kepastian hukum, kehadiran tersebut justru menimbulkan persepsi kontradiktif. Di satu sisi ada pengawasan, namun di sisi lain dugaan aktivitas menyimpang tetap berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Koordinator Nasional Media Centerinvestigasi.id, Andi Taweng, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kolaka, untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur.
“Jika terbukti ada praktik yang menyimpang dari izin yang diberikan, maka tidak boleh ada toleransi. Penegakan hukum harus hadir, tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain itu, berharap kepada Kapolres Kolaka segera memanggil dan memeriksa penanggung jawab kegiatan yang diduga menjalankan praktik permainan berkedok perjudian tersebut, guna dimintai keterangan secara resmi serta mengungkap siapa saja pihak yang berada di balik seluruh aktivitas ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait. Minimnya klarifikasi justru memperkuat spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang ada.
Kasus ini menjadi cermin bahwa hiburan publik dapat berubah menjadi ruang pelanggaran apabila tidak diawasi secara ketat. Aparat dan pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan tidak tebang pilih.
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban umum, tetapi juga integritas hukum itu sendiri.
Catatan: Media Centerinvestigasi.id Tetap memnatau dan mengikuti perkembangan betita ini …….Bersambung
Pewarta/Editor: andi taweng















