Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAORGANISASIPOLITIK PEMERINTAHAN

Ayah Gugat Anak Kandung Soal Harta Peninggalan Istri, Mediasi di Kelurahan Lapajung Berakhir Tanpa Kesepakatan

21
×

Ayah Gugat Anak Kandung Soal Harta Peninggalan Istri, Mediasi di Kelurahan Lapajung Berakhir Tanpa Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Sengketa keluarga terkait harta peninggalan almarhumah H.A. mencuat ke permukaan setelah seorang ayah berinisial A mengadukan persoalan tersebut dan meminta fasilitasi mediasi di Kantor Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (02/06/2026) itu mempertemukan A dengan putri bungsunya yang berinisial H.S.A. dalam upaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan terkait harta peninggalan almarhumah H.A.

Example 300×600

Namun, mediasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut belum mampu menghasilkan kesepakatan.

Kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing sehingga pertemuan berakhir tanpa adanya keputusan bersama.

Informasi yang dihimpun Centerinvestigasi.id, A dan almarhumah H.A. semasa hidupnya dikaruniai tiga orang anak. Anak sulung berinisial E telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang putra.

Anak kedua berinisial H juga telah meninggal dunia dan diketahui tidak memiliki istri maupun keturunan.

Sementara itu, anak ketiga atau putri bungsu yakni H.S.A. kini menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa keluarga tersebut.

Perselisihan tersebut diduga berawal dari perbedaan pandangan mengenai penguasaan dan status sejumlah harta peninggalan almarhumah H.A., termasuk aset berupa emas dan tanah yang hingga kini masih menjadi pembahasan di antara para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan yang dicapai dalam mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Lapajung.

 

(Bersambung)

Example 300250
Penulis: TimEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *