KOLAKA, CENTERINVESTIGASI.ID Sabtu 7 November 2026 –Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di wilayah Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian menyusul keluhan sejumlah masyarakat terkait belum tuntasnya penyelesaian pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat kepada redaksi, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai milik warga dan telah digunakan untuk kepentingan pembangunan, tetapi pemiliknya mengaku belum menerima pembayaran maupun kepastian penyelesaian hak atas tanah tersebut.
Tidak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pembayaran lahan kepada pihak yang menurut warga bukan pemilik sebenarnya. Sementara itu, terdapat masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut justru menyatakan belum menerima pembayaran.
Informasi ini tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, daftar penerima pembayaran, serta bukti transaksi yang menjadi dasar pencairan dana.
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan pemerintah harus disertai kejelasan status tanah dan penyelesaian hak pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
LURAH WOLO DAN CAMAT WOLO JANGAN LEPAS DARI TANGGUNG JAWAB ADMINISTRATIF
Dalam persoalan ini, Pemerintah Kelurahan Wolo dan Pemerintah Kecamatan Wolo perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Lurah Wolo diminta menjelaskan apakah pemerintah kelurahan pernah dilibatkan dalam proses pendataan, identifikasi pemilik atau penguasa tanah, penerbitan surat keterangan, maupun fasilitasi penggunaan lahan untuk pembangunan KNMP.
Demikian pula Camat Wolo perlu memberikan penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatan pihak kecamatan dalam proses koordinasi, fasilitasi, maupun penyampaian persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat.
Apabila terdapat dokumen, rekomendasi, keterangan, atau proses administrasi yang melibatkan pemerintah kelurahan maupun kecamatan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan tujuan penerbitannya.
Kedua unsur pemerintahan tersebut juga diharapkan tidak mengabaikan pengaduan warga. Apabila penyelesaian pembayaran berada di luar kewenangan mereka, fasilitasi dan koordinasi dengan instansi yang berwenang tetap perlu dilakukan.
KKP DAN PPK HARUS MENJELASKAN MEKANISME PENYELESAIAN LAHAN
Persoalan berikutnya mengarah pada instansi pelaksana program Kampung Nelayan Merah Putih.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya unit pelaksana kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perlu memberikan penjelasan mengenai status penyediaan lahan, dasar penggunaan tanah, serta mekanisme penyelesaian hak masyarakat yang lahannya digunakan dalam pembangunan.
Beberapa hal mendasar yang patut dijelaskan kepada publik antara lain:
1. Siapa yang mengusulkan dan menetapkan lokasi pembangunan KNMP di Wolo?
2. Bagaimana proses pendataan dan verifikasi kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat?
3. Siapa yang menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran?
4. Dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran kepada masing-masing penerima?
5. Apakah seluruh pemilik atau pihak yang berhak telah menyetujui pelepasan atau penggunaan tanahnya?
6. Mengapa masih terdapat warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tetapi belum menerima pembayaran?
7. Bagaimana mekanisme penyelesaian apabila ditemukan perbedaan antara nama pemilik tanah dengan nama penerima pembayaran?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
JANGAN SAMPAI PEMBANGUNAN SELESAI, HAK MASYARAKAT BELUM TERSELESAIKAN
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih pada dasarnya merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Namun, tujuan pembangunan yang baik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat. Keberhasilan proyek tidak semestinya hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, tetapi juga dari kepastian penyelesaian persoalan tanah yang digunakan.
Apabila benar terdapat lahan masyarakat yang belum diselesaikan pembayarannya, pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang dan memberikan kepastian kepada pihak yang berhak.
Begitu pula apabila terdapat perbedaan antara pemilik tanah dan penerima pembayaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, surat kuasa, bukti peralihan hak, serta bukti transaksi pembayaran.
Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak atas tanah justru harus terus mencari jawaban atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah mereka sendiri.
PEMERINTAH DIMINTA HADIR MEMBERIKAN KEPASTIAN
CenterInvestigasi.id meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka, Pemerintah Kelurahan Wolo, Pemerintah Kecamatan Wolo, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat tersebut.
Pemerintah perlu memastikan setiap bidang tanah yang digunakan memiliki kejelasan status, setiap pembayaran memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pihak yang berhak memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Jika ditemukan kekeliruan dalam proses pendataan atau pembayaran, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan langkah korektif oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar penjelasan lisan. Mereka membutuhkan kepastian, keterbukaan dokumen, dan penyelesaian yang jelas.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan atau berkaitan dengan tanah masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai belum dibayarkannya sejumlah lahan dan dugaan pembayaran kepada pihak yang bukan pemilik sebenarnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen serta keterangan seluruh pihak terkait.
CenterInvestigasi.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Lurah Wolo, Camat Wolo, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK kegiatan, pihak pelaksana pembangunan, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembayaran lahan.
Redaksi berharap seluruh pihak bersedia memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sengketa yang berkepanjangan dan hak masyarakat mendapatkan kepastian.
Pembangunan harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan meninggalkan persoalan hak atas tanah yang belum terselesaikan.
CENTERINVESTIGASI.ID
Mengungkap Fakta, Mengawal Kebenaran.




















