Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESA

Cegah Pungutan Ilegal, Tim Investigasi Bersama Warga Malaka Soppeng Tertibkan Oknum Penggalang Dana Asal Makassar

440
×

Cegah Pungutan Ilegal, Tim Investigasi Bersama Warga Malaka Soppeng Tertibkan Oknum Penggalang Dana Asal Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id — Tim Investigasi media Centerinvestigasi.id bersama warga setempat melakukan penertiban terhadap aktivitas penggalangan sumbangan yang dilakukan oleh oknum yayasan asal Makassar di wilayah Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Tindakan ini diambil karena aktivitas tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi dan perizinan lintas wilayah yang sah.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, seorang oknum berinisial D (35) yang bertindak sebagai salah dari tim penggalang dana yang mengatasnamakan mengatasnamakan Panti Asuhan Harapan Mulia Makassar tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan operasional yang sah di Kabupaten Soppeng. Yang bersangkutan hanya dibekali surat tugas internal lembaga serta tidak membawa kartu identitas diri (KTP) saat diminta verifikasi oleh warga.

Example 300×600

​Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id, Rusmin, menjelaskan bahwa langkah penghentian ini bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan sosial, melainkan penegakan aturan agar setiap aktivitas pengumpulan sumbangan publik mematuhi hukum yang berlaku.

​”Bukan berarti kami menghalangi kegiatan sosial, tetapi lengkapi semua administrasinya.
Sampaikan dan laporkan terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten Soppeng dan instansi berwenang sebelum melakukan aktivitas penggalangan dana di wilayah kami. Semua ada aturan hukumnya,” ujar Rusmin, Minggu (8/10/2026).

​Dari hasil penelusuran dokumen pendukung, Surat Tanda Terdaftar (STT) panti asuhan tersebut dari Dinas Sosial Kota Makassar tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2020.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) serta undang-undang yang berlaku, aktivitas pengumpulan uang dan barang (PUB) lintas kabupaten/kota wajib mengantongi rekomendasi resmi dari dinas sosial daerah tujuan.

​Setelah diberikan pemahaman dan diinterogasi secara persuasif oleh warga dan tim investigasi, pihak pengurus yayasan di Makassar akhirnya mengakui adanya kekhilafan serta kelalaian prosedur dalam penugasan lapangan tersebut.

​Melalui kejadian ini, Centerinvestigasi.id mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Soppeng agar tetap waspada dan proaktif melaporkan kepada aparat penegak hukum, pemerintah kelurahan, atau Dinas Sosial setempat apabila mendapati aktivitas penggalangan dana yang mencurigakan dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *